Selasa, 04 Juni 2013

Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak




Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsuratau menunda pembayaran pajak  yg masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak ,surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan,dan suratkeputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding,serta keputusan peninjauan kembali.
Surat ketetapan pajak
1.      Pengertian
Surat ketetapan  pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan  pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

a.       Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yg menentukan  besarnya jumblah pokok pajak

b.      Surat keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan atas jumblah pajak yg telah ditetapkan

c.       Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yg menentukan jumblah kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.

d.      Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yg menentukan jumblah pokok pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a.wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kpd direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan yg dituangkan dlm bentuk surat.

Tata cara penyelesaian banding
a.       Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
b.      Putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilankhusus dilingkungan peradilantata usaha Negara

Pembetulan pengurangan penghapusan atau pembatalan
1.      Pembetulan ; atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat membetulkan
a.       Surat ketetapan pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b.      Surat tagihan pajak
c.       Surat Keputusan Pembetulan
d.      Surat Keputusan Keberatan
e.       Surat Keputusan pengurangan Sanksi administrasi
f.       Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g.      Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h.      Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.        Surat Keputusan Pengenbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,atau
j.        Surat keputusan pemberian imbalan Bunga

Pengurangan , penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
a.       Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena kesalahanya
b.      Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.                               Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa

1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak

 Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila ;
a.       Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.      Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan







                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar