Tata cara menunda atau
mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsuratau menunda pembayaran
pajak yg masih harus dibayar dalam surat
tagihan pajak ,surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang
bayar tambahan,dan suratkeputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
putusan banding,serta keputusan peninjauan kembali.
Surat ketetapan pajak
1.
Pengertian
Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapan
yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a. Surat
ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya jumblah pokok pajak
b. Surat
keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumblah
pajak yg telah ditetapkan
c. Surat
ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yg menentukan jumblah
kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d. Surat
ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yg menentukan jumblah pokok
pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian
keberatan
a.wajib pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kpd direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan
yg dituangkan dlm bentuk surat.
Tata cara penyelesaian
banding
a.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
b.
Putusan pengadilan pajak merupakan
putusan pengadilankhusus dilingkungan peradilantata usaha Negara
Pembetulan
pengurangan penghapusan atau pembatalan
1. Pembetulan
; atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat
membetulkan
a. Surat
ketetapan pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b. Surat
tagihan pajak
c. Surat
Keputusan Pembetulan
d. Surat
Keputusan Keberatan
e. Surat
Keputusan pengurangan Sanksi administrasi
f. Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g. Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h. Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.
Surat Keputusan Pengenbalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak,atau
j.
Surat keputusan pemberian imbalan Bunga
Pengurangan
, penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral pajak karena jabatan atau atas
permohonan wajib pajak dapat
a. Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena
kesalahanya
b. Mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak
benar
c.
Membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa
1.penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
2. pembahasan
akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila ;
a.
Wajib
pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.
Wajib
pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh
direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar