Selasa, 04 Juni 2013

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )



SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1.      Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.      Fungsi Pajak
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang .
Bagi pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang misanya : Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
Bagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
3.      Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b.      Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c.       Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d.      Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4.      Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan. Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut. Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan PPh
b.      SPT Masa yang terdiri dari :
1.      SPT Masa PPh
2.      SPT PPN
3.      SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy)
b.      e-SPT

6.      Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b.      Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.       Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7.      Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b.      Laporan keuangan sementara
c.       Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

8.      Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a.       Rp.   500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b.      Rp.   100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
c.       Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan  dikarenakan :
a.       Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
b.      Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.


SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1.      Pengertian’
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

2.      Fungsi SSP
Ialah sebagai bukti pembayaran  pajak apabila telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
3.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a.       Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.      Kantor Pos
4.      Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a.       Pembayaran Masa
1.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl. 10 bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling lama tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.      PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan harus dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3.      PPh Pasal 21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan setelah Masa Pajak berakhir
5.      PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.      PPh Pasal 22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam hal bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan. PPh  ini harus disetor dalam jangka waktu  1 hari setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor paling  lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7.      PPN dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8.      PPnBm ini dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9.      PPh Pasal 25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
b.      Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tgl diterbitkan.
c.       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh disampaikan.
5.      Tata cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.





 

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1.      Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.      Fungsi Pajak
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang .
Bagi pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang misanya : Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
Bagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
3.      Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b.      Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c.       Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d.      Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4.      Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan. Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut. Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan PPh
b.      SPT Masa yang terdiri dari :
1.      SPT Masa PPh
2.      SPT PPN
3.      SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy)
b.      e-SPT

6.      Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b.      Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.       Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7.      Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b.      Laporan keuangan sementara
c.       Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

8.      Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a.       Rp.   500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b.      Rp.   100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
c.       Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan  dikarenakan :
a.       Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
b.      Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.


SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1.      Pengertian’
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

2.      Fungsi SSP
Ialah sebagai bukti pembayaran  pajak apabila telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
3.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a.       Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.      Kantor Pos
4.      Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a.       Pembayaran Masa
1.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl. 10 bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling lama tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2.      PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan harus dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3.      PPh Pasal 21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan setelah Masa Pajak berakhir
5.      PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.      PPh Pasal 22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam hal bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan. PPh  ini harus disetor dalam jangka waktu  1 hari setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor paling  lama tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7.      PPN dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8.      PPnBm ini dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9.      PPh Pasal 25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
b.      Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tgl diterbitkan.
c.       Kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh disampaikan.
5.      Tata cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar