SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1. Pengertian
SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk
melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak,
harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Fungsi
Pajak
Fungsi
surat pemberitahuan bagi wajib PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang .
Bagi
pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang misanya : Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran
Bagi
pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
3. Prosedur
Penyelesaian SPT
a. Wajib
pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs
Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan
tersebut.
b. Setiap
wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c. Wajib
pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan
wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d. Penandatanganan
SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4. Pembetulan
SPT
Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan
meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih
bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan.
Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut.
Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan
tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang
sebenarnya.
Pajak
yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5. Jenis
SPT
Secara
garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b. Surat
Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT
meliputi :
a. SPT
Tahunan PPh
b. SPT
Masa yang terdiri dari :
1. SPT
Masa PPh
2. SPT
PPN
3. SPT
Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT
dapat berbentuk :
a. Formulir
kertas (hardcopy)
b. e-SPT
6. Batas
Waktu Penyampaian SPT
Batas
waktu penyampaian SP adalah :
a. Untuk
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk
Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b. Untuk
surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah
akhir tahun pajak.
c. Untuk
Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir
tahun pajak.
7. Perpanjangan
Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib
pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2
bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke
kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a. Penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya
diperpanjang
b. Laporan
keuangan sementara
c. Surat
Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam
Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan
SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman
surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
8. Sanski
Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila
surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a. Rp. 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b. Rp. 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya
c. Rp
1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan dikarenakan :
a. Tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan
b. Menyampaikan
SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling
sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak
terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan
dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak
benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun.
SURAT
SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian’
Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
SSP
Ialah
sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
3. Tempat
Pembayaran dan Penyetoran
a. Bank
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor
Pos
4. Batas
Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a. Pembayaran
Masa
1. PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl.
10 bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling
lama tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
2. PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan
harus dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3. PPh
Pasal 21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir
4. PPh
Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama
tgl 10 bulan setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh
Pasal 25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
6. PPh
Pasal 22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam
hal bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan. PPh ini harus
disetor dalam jangka waktu 1 hari
setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari
belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut
oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor
paling lama tgl 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir
7. PPN
dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir
bulan dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8. PPnBm
ini dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9. PPh
Pasal 25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa
pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas
waktu masing-masing jenis pajak.
b. Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan
pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1
bulan sejak tgl diterbitkan.
c. Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh
disampaikan.
5. Tata
cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib
Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda
pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon
diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka
permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak.
Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak.
Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya
permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan
suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu
angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan
likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang
lagi.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1. Pengertian
SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk
melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak,
harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Fungsi
Pajak
Fungsi
surat pemberitahuan bagi wajib PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang .
Bagi
pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang misanya : Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran
Bagi
pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
3. Prosedur
Penyelesaian SPT
a. Wajib
pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs
Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan
tersebut.
b. Setiap
wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c. Wajib
pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan
wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d. Penandatanganan
SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4. Pembetulan
SPT
Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan
meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih
bayar,. Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan.
Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut.
Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan
tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang
sebenarnya.
Pajak
yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
5. Jenis
SPT
Secara
garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b. Surat
Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT
meliputi :
a. SPT
Tahunan PPh
b. SPT
Masa yang terdiri dari :
1. SPT
Masa PPh
2. SPT
PPN
3. SPT
Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT
dapat berbentuk :
a. Formulir
kertas (hardcopy)
b. e-SPT
6. Batas
Waktu Penyampaian SPT
Batas
waktu penyampaian SP adalah :
a. Untuk
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk
Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b. Untuk
surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah
akhir tahun pajak.
c. Untuk
Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir
tahun pajak.
7. Perpanjangan
Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib
pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2
bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke
kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a. Penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya
diperpanjang
b. Laporan
keuangan sementara
c. Surat
Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam
Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan
SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman
surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
8. Sanski
Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila
surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar :
a. Rp. 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
b. Rp. 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya
c. Rp
1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
Kealpaan dikarenakan :
a. Tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan
b. Menyampaikan
SP, tetapi isinya tidak benar.
Sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan yang akna dikenakan denda paling
sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak
terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.
Kesengajaan
dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak
benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun.
SURAT
SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian’
Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
SSP
Ialah
sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
3. Tempat
Pembayaran dan Penyetoran
a. Bank
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor
Pos
4. Batas
Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak diatur sbb:
a. Pembayaran
Masa
1. PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tgl.
10 bulan berikutnya. PPh tersebut harus dibayar sendiri dan disetorkan paling
lama tgl.15 bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
2. PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan dan
harus dibayar sendiri paling lama tgl 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
3. PPh
Pasal 21 yang dipotong PPh disetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir
4. PPh
Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh disetor paling lama
tgl 10 bulan setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh
Pasal 25 harus dibayar paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
6. PPh
Pasal 22,PPN,dan PPnBm harus dilunasi bersamaan dengan saat Bea Masuk dan dalam
hal bea masuk ditunda/dibebaskan. PPh ini harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan. PPh ini harus
disetor dalam jangka waktu 1 hari
setelah dilakukan pemungutan pajak. Pasal ini dipungut oleh bendahara dan
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan atas penyerahan barang dari
belanja Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Penyerahan BBM dipungut
oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi, dan disetor
paling lama tgl 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir
7. PPN
dan PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak harus disetor paling lama akhir
bulan dan sebelum surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
8. PPnBm
ini dipungut oleh Pemungut PPN ,harus disetor paling lama tgl 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
9. PPh
Pasal 25 ini dimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) melaporkan beberapa
pajak,harus dibayar paling lama akhir masa perpajakan dan sesuai dengan batas
waktu masing-masing jenis pajak.
b. Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauaan Kembali,yang menyebabkan
pajak yang kurang dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1
bulan sejak tgl diterbitkan.
c. Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang dan PPh harus dilunasi sebelum SP PPh
disampaikan.
5. Tata
cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib
Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda
pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon
diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka
permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak.
Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak.
Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya
permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan
suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu
angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan
likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar