KETENTUAN
UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENDAHULUAN
Sistem
perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan
sosialekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan
system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan
baru; yang terdiri atas: UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, UU No. 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 8
tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barng Mewah, UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU
No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dengan
berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan,dan kesederhanaan, arah
dan tujuan perubahan Undang- undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :
Meningkatkan
efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara,
Meningkatkan
pelayanan, kepastian hokum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya
saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha
kecil dan menengah,
Menyesuaikan
tuntutan perkembangan social ekonomi masyarakat serta pengembangan di bidang
teknologi dan informasi,
Meningkatkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Menyederhanakan
prosedur administrasi perpajakan,
Meningkatkan
penerapan prinsip self assessment secara akuntabel, konsisten dan ,
Mendukung
iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan
dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut, diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjangseiring dengan meningkatnya
kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.
DASAR KUKUM
Dasar
hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UU No. 6 tahun 1983,
sebagaimana telah diubah terkhir dengan UU No. 16 tahun 2009.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Banyak
istilah dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain :
1. Pajak : Kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
2. Wajib
pajak : orang pribadi atau badan, yang mepunyai hak atau kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan Undang- undang perpajakan.
3. Badan
: Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
ataupun tidak melakukan usaha.
4. Masa
Pajak : Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak, untuk menghitung,
menyetor Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu,
5. Tahun
Pajak : Jangka waktu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Bagian
Tahun Pajak : Bagian dari Jangka Waktu satu tahun Pajak.
7. Pajak
yang terutang : Pajak yang harus dibayar pada suatu \saat, dalam Masa Pajak,
Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak.
8. Surat
Paksa : Surat perintah membayar hutang pajak dan biaya penagihan pajak.
9. Kredit
Pajak untuk Pajak Penghasilan : Pajak yang di bayar sendiri oleh wajib pajak di
tambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat Tagihan.
10. Kredit
Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai :
Pajak masukan yang dapat di kreditkan setelah dikurangi dengan
pengambilan pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak
yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari Pajak yang terutang.
11. Pemeriksaan
: serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dsb, yang dilaksanakan
secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
12. Bukti
Permulaan : keadaan, perbuatan atau bukti berupa keterangan dll, yang dapat
memberikan petunjut adanya dugaan kuatbahwa sedang terjadi suatu tindakan
pidana di bidang perpajakan.
13. Pemeriksaan
Bukti Permulaan : pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan.
14. Penanggung
Pajak : Orang pribadi/ Badan yang bertanggung jawab tas pembayaran pajak.
15. Penelitian
: Serangkaian kegiatan yang dilaksakan untuk menilai kelengkapan pengisian
Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampiranya.
Untuk
pengertian-pengrtian di atas, akan di kaitkan langsung dengan pembahsan berikutnya.
TAHUN PAJAK
Cara menentukan suatu
tahun pajak adalah :
1. Tahun pajak sama dengan
Tahun Takwim,
1
Januari 2010 31
Desember 2010
“Pembukaan dimulai 1 Januari 2010
dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010”
2. Tahun
Pajak tidak sama dengan Tahun Takwim ,
1 juli 2009 30 Juni
2010
“Pembukuan
dimulai 1 Juli 2019 dan berakhir 30 Juni 2012. Disebut pajak 2009 karena 6
bulan pertama jatuh pada tahun 2009”
1 oktober 2009 30
september 2010
“ Pembukuan dimulai 1
Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Di sebut tahun pajak 2010 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun
2010”
NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1.
Pengertian
: Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi
Perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak
2.
Fungsi
NPWP : Sebagai Tanda pengenal diri atau Indentitas Wajib
Pajak, dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajka dan dalam
pengawasanadministrasi perpajakan.
3.
Pencantuman
NPWP : Dalam hal berhubungan dengan Dokumen Perpajakan,
Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP :
Tempat
pendaftaran dilakukan di Kantor Direktoran Jendral Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jendral Pajka yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Kewajiban mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan
saat pajak terutanng dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka Waktu
pendaftaran NPWP adalah :
a) Wajib
Pajak orang Pribadi yang menjalankan usaha dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan
diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai dijalankan.
b) Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha, apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan suatubulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada bulan beriukutnya.
5. SANKSI
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau
menyalahgunakannya, maka akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6
bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang
dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
6. PENGHAPUSAN NPWP
Penghapusan
dilakukan oleh Direktur Jendral Pajka apabila :
Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif , Wajib Pajak/Badan di likuidasi
karena penghentian atau penggabungan usaha,, Wanita yang sebelumnya telah
memiliki NPWP, dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebuttelah terdaftar sebagai Wajib
Pajak, Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatanya di Indonesia
atau,,Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajakuntuk menghapuskan NPWP dari
Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif
sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
7. FORMAT NPWP,
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupaka Kode Wajib Pajak, dan 6
digit berikutnya merupaka kode Administrasi Perpajakan.
PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK,
Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapunyang dalam kegiatan usahanya mengsilkan,
mengimpor dan mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan dan jasa atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak
adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barng Kena Pajak dan penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan UU Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
1.
FUNGSI
PENGUKUHAN PKP,
ü Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan,
ü Melaksanakan
Hak dan Kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah,
ü Pengawas
Administrasi Perpajakan.
2.
TEMPAT
PENGUKUHAN PKP,
Bagi Wajib Pajak, sebagaimana yang
memenuhi syarat sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke
Kantor Pelayanan Wajib Pajak tertentu sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan.
3.
PENCABUTAN
PENGUKUHAN PKP,
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dapat dilakukan dalam hal : Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja
Kantorp\ Pelayanan Pajak lain dan Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
termasuk PKP yang jumlah peredarannya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas
jumlah peredaran untuk pengusaha kecil.
4.
SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan pengukuhan PKP, maka
akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar