Selasa, 04 Juni 2013

KETENTUAN UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN JILID 1



KETENTUAN UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN



PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosialekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru; yang terdiri atas: UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barng Mewah, UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan,dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang- undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :
*     Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara,
*     Meningkatkan pelayanan, kepastian hokum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah,
*     Menyesuaikan tuntutan perkembangan social ekonomi masyarakat serta pengembangan di bidang teknologi dan informasi,
*     Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,
*     Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan,
*     Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel, konsisten dan ,
*     Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjangseiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.

DASAR KUKUM
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah terkhir dengan UU No. 16 tahun 2009.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Banyak istilah dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain :
1.      Pajak  : Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
2.      Wajib pajak : orang pribadi atau badan, yang mepunyai hak atau kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang- undang perpajakan.
3.      Badan : Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha.
4.      Masa Pajak : Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak, untuk menghitung, menyetor Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu,
5.      Tahun Pajak : Jangka waktu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6.      Bagian Tahun Pajak : Bagian dari Jangka Waktu satu tahun Pajak.
7.      Pajak yang terutang : Pajak yang harus dibayar pada suatu \saat, dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak.
8.      Surat Paksa : Surat perintah membayar hutang pajak dan biaya penagihan pajak.
9.      Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan : Pajak yang di bayar sendiri oleh wajib pajak di tambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat Tagihan.
10.  Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai :  Pajak masukan yang dapat di kreditkan setelah dikurangi dengan pengambilan pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari Pajak yang terutang.
11.  Pemeriksaan : serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dsb, yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
12.  Bukti Permulaan : keadaan, perbuatan atau bukti berupa keterangan dll, yang dapat memberikan petunjut adanya dugaan kuatbahwa sedang terjadi suatu tindakan pidana di bidang perpajakan.
13.  Pemeriksaan Bukti Permulaan : pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan.
14.  Penanggung Pajak : Orang pribadi/ Badan yang bertanggung jawab tas pembayaran pajak.
15.  Penelitian : Serangkaian kegiatan yang dilaksakan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampiranya.
Untuk pengertian-pengrtian di atas, akan di kaitkan langsung dengan pembahsan berikutnya.
TAHUN PAJAK
Cara menentukan suatu tahun pajak adalah  :
1.      Tahun pajak sama dengan Tahun Takwim,
                                                                          1 Januari 2010                      31 Desember 2010
“Pembukaan dimulai 1 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010, disebut tahun pajak 2010”
2.      Tahun Pajak tidak sama dengan Tahun Takwim  ,
                                                                                                                          1 juli 2009                   30 Juni  2010
                “Pembukuan dimulai 1 Juli 2019 dan berakhir 30 Juni 2012. Disebut pajak 2009 karena 6 bulan  pertama jatuh pada tahun 2009”



 
                1 oktober 2009                                     30 september 2010
            “ Pembukuan dimulai 1 Oktober 2009 dan berakhir 30 September 2010. Di sebut tahun pajak 2010  karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2010”
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1.      Pengertian : Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak
2.      Fungsi NPWP : Sebagai Tanda pengenal diri atau Indentitas Wajib Pajak, dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajka dan dalam pengawasanadministrasi perpajakan.
3.      Pencantuman NPWP : Dalam hal berhubungan dengan Dokumen Perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

4.      Pendaftaran NPWP :
Tempat pendaftaran dilakukan di Kantor Direktoran Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jendral Pajka yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutanng dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka Waktu pendaftaran NPWP adalah :
a)      Wajib Pajak orang Pribadi yang menjalankan usaha dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai dijalankan.
b)      Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatubulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada bulan beriukutnya.
5.      SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakannya, maka akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
6.      PENGHAPUSAN NPWP
Penghapusan dilakukan oleh Direktur Jendral Pajka apabila :
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif , Wajib Pajak/Badan di likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha,, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP, dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebuttelah terdaftar sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatanya di Indonesia atau,,Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajakuntuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
7.      FORMAT NPWP,
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupaka Kode Wajib Pajak, dan 6 digit berikutnya merupaka kode Administrasi Perpajakan.

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapunyang dalam kegiatan usahanya mengsilkan, mengimpor dan mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan dan jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barng Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan UU Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
1.      FUNGSI PENGUKUHAN PKP,
ü  Sebagai identitas PKP yang bersangkutan,
ü  Melaksanakan Hak dan Kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
ü  Pengawas Administrasi Perpajakan.
2.      TEMPAT PENGUKUHAN PKP,
Bagi Wajib Pajak, sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan Wajib Pajak tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan.
3.      PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP,
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal : Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantorp\ Pelayanan Pajak lain dan Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredarannya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran untuk pengusaha kecil.
4.      SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan pengukuhan PKP, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar