Selasa, 04 Juni 2013

Pancasila Sebagai Pilihan Bangsa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Pilihan Hidup Bangsa mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Ketika kita mengatakan bahwa Pancasila adalah pilihan bangsa kita tetapi kita sebagai rakyat yang akan menjalani keputusan itu belum menghayati Pancasila. Ketika bangsa sudah memilih suatu keputusan kita sebagai warga Negara sudah seharusnya mentaati apa yang sudah menjadi keputusan bangsa kita sendiri. Pancasila sebagai pilihan hidup bangsa jadi kita sebagai warga Negara harus mengenali, melaksanakan apa yang terkandung dalam pancila itu sendiri dan tentunya harus bisa menghayati pancasila itu sendiri sebagai pilihan hidup berbangsa dan bernegara



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Lahirnya Pancasila
SEJARAH LAHIRNYA “PANCASILA” 1 JUNI 1945 INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Setiap negara di dunia ini memiliki ideologi. Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ciri-ciri dan “logos” yang berarti ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa yunani”eidos” yang berarti bentuk. Disamping itu ada kata idein” yang artinya “melihat” maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau paham. Memang pada hakekatnya dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan kerena ada cita-cita yang ingin dicapai. Sebaliknya cita-cita ditetapkan berdasarkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Pancasila adalah istilah yang dipakai untuk nama Dasar Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil penuangan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia namun Pancasila di angkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religiusitas yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk suatu negara. Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pendiri bangsa kita, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa Indonesia, dan bukan mengambil budaya dan ideologi dari bangsa lain. Kristalisasi dari nilai-nilai historis yang dimiliki bangsa kita menjadi modal dalam memperkokoh “pandangan hidup” dan “falsafah hidup” sebagai bangsa yang memiliki jati diri dengan cirri-ciri khas, sifat dan karakter yang dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Istilah “Pancasila” sebenarnya sudah ada sejak jaman Majapahit abat XIV yaitu dalam buku “Nagarakertagama” karangan Prapanca dan buku “Sutasoma” karangan Empu Tantular. Dalam buku “Sutasoma” istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi lima” (dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti “lima pelaksanaan kesusilaan” (Pancasila Karma), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan.
2) Tidak boleh mencuri.
3) Tidak boleh berjiwa dengki.
4) tidak boleh bohong.
5) Tidak boleh mabuk minuman keras.
Perjalanan sejarah lahirnya Pancasila memang tidaklah mudah. Jepang yang harus menerima kekalahan dari sekutu telah menjanjikan kepada pejuang Indonesia sebuah kemerdekan. Dan pada tanggal 29 april 1945 jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang Ketua nya adalah dr. Radjiman Wedyodiningrat didampingi 2 wakil ketua, dan jumlah anggotanya 60 orang, yang telah melaksanakan 2 kali persidangan, yaitu masa sidang pertama mulai tanggal 29 mei 1945 s/d 1 juni 1945, dan masa sidang kedua mulai tanggal 10 juli 1945 s/d 17 juli 1945. Dan berdasarkan permintaan ketua supaya semua anggota memikirkan apa dasar negara merdeka nanti didirikan, maka pada sidang pertama itu ada 3 tokoh sentral yang memiliki pandangan ideologis yang menyampaikan pandangan mereka terkait dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno
Pada masa sidang pertama tanggal 29 mei 1945 Mr. Moh. Yamin mengatakan dalam pidatonya 5 azas atau dasar untuk Indonesia dengan tinjauan berdasarkan Histori-Kultural artinya tinjauan atau pendekatan azas/dasar negara berdasarkan sejarah dan kebudayan bangsa Indonesia berabad-abad lamanya. Tanggal 31 mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka dari segi sosiologi dan politik, artinya bagaimana struktur asli masyarakat Indonesia itu sendiri, bagaimana struktur masyarakat, pemerintahan, kekuasaan, kedaulatan yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang asli. Beliau juga mengemukakan syarat-syarat berdirinya Negara (daerah, warga Negara, dan pemerintah yang berdaulat menurut hukum internasional). Tentang persoalan hubungan antara agama dengan negara, apakah republik atau monarki.
Istilah “Pancasila” diangkat kembali kepermukaan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada akhir masa persidangan pertama yaitu pada tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya beliau mengemukakan tentang dasar negara merdeka dengan peninjauan dari segi politik dan praktis, artinya ditekankan pada segi politik tetapi yang sudah diterima atau dipahami orang. Mengenai dasar Indonesia merdeka atau falsafah Negara (Filosfisehegrondslag Weltanschauung). Ir. Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar, yaitu: 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan, 3) Mufakat atau Demokrasi, 4) Kesejahteraan Sosial, 5) KeTuhanan yang Berkebudayaan.
Setelah masa sidang pertama selesai maka dibentuk panitia kecil dengan ketuanya adalah Ir. Soekarno, terdiri dari 8 orang, yang bertugas menampung dan membahas semua usul yang masuk dalam sidang pertama tentang dasar negara. Atas inisiatif Soekarno, panitia 8 orang ini mengundang anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta untuk mengadakan pertemuan untuk membahas dasar negara Indonesia. Jumlah keseluruhan yang hadir pada pertemuan itu adalah 38 orang (disebut Panitia 38), dari hasil pertemuan ini, dan atas inisiatif Ir. Soekarno dibentuk panitia kecil yang berjumlah 9 orang. Tugas panitia 9 adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Hasi Panitia 9 ini adalah suatu naskah yang diberi nama Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Didalam Piagam Jakarta ini terdapat 5 dasar negara Indonesia merdeka, yaitu: 1) KeTuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya; 2) Kemanusian yang adil dan beradab; 3 Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pada awal sidang kedua Ir. Soekarno berdasarkan permintaan Ketua BPUPKI Radjiman telah menyampaikan perkembangan dan usaha panitia 8 yaitu adanya Panitia 38, kemudian dibentuknya Panitia 9 yang hasilnya adalah rumusan yang dinamai Piagam Jakarta 22 juni 1945. Dalam masa sidang kedua ini telah berhasil di bentuk 3 Panitia yaitu: 1) Panitia Perancang UUD, Ketuanya Ir. Soekarno, 2) Panitia Perekonomian dan Keuangan, Ketuanya Moh. Hatta, 3) Panitia Pembela Tanah Air, Ketuanya Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Perancang UUD dalam rapat pada tanggal 11 Juli 1945 dibawah pimpinan Ketua Soekarno telah membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari Ketua : Supomo, Anggota: Wongsonegoro, Subardjo, Maramis, Singgih, Agus Salim dan Sukiman. Tugas Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan baik dalam pandangan umum di rapat pleno maupun dalam Rapat Panitia Perancang UUD.
Untuk melanjutukan pekerjaan BPUPKI maka pada awal bulan agustus 1945, Pemerintah Jepang di Tokyo membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri atas Ketua: Ir. Soekarno, Wakil Ketua: Moh. Hatta, dan Anggota: 19 Orang. Pada tanggal 9 agustus 1945 Ir. Soekarno dan Moh. Hatta berangkat ke Saigon atas undangan Pemerintah Jepang melalui Marshal Terautji, Panglima Tertinggi Angkatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara, untuk menerima keputusan pemerintah Jepang tentang kemerdekaan Indonesia. Pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan kepada PPKI.
Akhirnya dengan perjuangan yang melelahkan rakyat Indonesia bisa mendapatkan kemerdekaan yang di Prokamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan Indonesia di Proklamirkan, PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Indonesia sekaligus Pancasila sebagai ideologi negara. Namun satu hal yang perlu dikemukakan ialah catatan sejarah menunjukan bahwa setelah selesai Proklamasi 17 Agustus 1945 telah datang utusan golongan minoritas kepada Ir. Soekarno, Moh. Hatta yang menyampaikan keberatannya terhadap anak kalimat dalam sila-1 yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan “Presiden Republik Indonesia ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Untuk membahas usul golongan minoritas tersebut, maka Moh. Hatta bersama K.H. A. Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, H. Teuku Mohamad Hasan, dan Kasman Singodimedjo mengadakan rapat menjelang pembukaan sidang PPKI 18 Agustus 1945. Dalam rapat tersebut disepakati anak kalimat yang terdiri dari 7 kata dalam sila-1 dan kata “yang beragama Islam” dalam kalimat Presiden RI orang Indonesia asli di hilangkan.
Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 secara lengkap menghasilkan keputusan-keputusan penting bagi kehidupan kenegaraan Indonesia yaitu:       

1.    Mengesahkan Pembukaan  UUD (sila-sila Pancasila terdapat dalam alinea ke-4)
2.    Mengesahakan batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia
3.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden masing-masing Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
4.    Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional
Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, tetapi lahir melalui proses yang panjang yang dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila dengan segala kelemahannya oleh karena Pancasila adalah hasil dari pemikiran manusia yang manusia itu sendiri jauh dari kesempurnaan namun Pancasila telah menjadi sistem filsafat artinya Pancasila telah menjadi sumber kebijaksanaan di dalam setiap pengambilan keputusan. Juga telah menjadi sistem etika dengan pengertian Pancasila telah memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila selama perjalanan bangsa telah menjadi paradigma dalam pembangunan nasional  untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Secara filosofis hakekat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakekat nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi semua sikap dan tingkah laku baik dari setiap penyelenggara negara maupun setiap warga negara dan penduduk Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Permasalahan paling mendasar adalah bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan, merealisasikan dan atau bagaimana menjabarkan nilai-nilai Pancasila itu ke dalam bentuk norma-norma yang jelas bagi kita, sehingga dapat di jadikan patokan dan pedoman dalam bertingkahlaku dari semua penyelenggaraan negara, warga negara dan penduduk dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dalam kaitanya dengan segala aspek kehidupan negara.
           

2.2 Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Definisi
Description: http://sea.effectivemeasure.net/emnb_81_2001990.gifPengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini
pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk
Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
1.      Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2.      Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3.      Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
·         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
·         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
·         Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
·         Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.    Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
·         Memajukan kesejahteraan rakyat;
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa;
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.    Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
3.    Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4.    Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
1.      Ketuhanan Mang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,  
3.      Persatuan Indonesia, 
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
 Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.



2.3 Makna Dari Pancasila
Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
  1. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
  4. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
  5. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
  1. Nasionalisme.
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
  1. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
  4. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
  5. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Hakikat sila ini adalah demokrasi.
  • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
  • Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
  • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
  1. Menghormati anggota keluarga
  2. Menghormati orang yang lebih tua
  3. Membiasakan hidup hemat
  4. Tidak membeda-bedakan teman
  5. Membiasakan musyawarah untuk mufakat
  6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
  7. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.




2.4 Pancasila Sebagai Pilihan Bangsa
Pancasila bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan Negara khususnya yaitu adalah sebagai dasar Negara Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Selain sebagai dasar Negara, pancasila juga sebagai ideologi bangsa Indonesia yang terbuka. Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup. Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya
Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
    1. Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
    2. Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
    3. Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
    1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
    2. Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
    3. Pengalaman sejarah politik masa lampau.
    4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
    1. Stabilitas nasional yang dinamis
    2. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
    3. Mencegah berkembangnya paham liberalisme
    4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
    5. Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
    1. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
    2. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Dengan demikian pancasila telah dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan bangsa sebagai dasa serta pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Republik Indonesia termasuk jalannya hukum Negara Indonesia. Di dalam pancasila terkandung dasar Negara, ideology bangsa, pedoman bangsa, cita – cita bangsa dan jiwa bangsa terkandung disana karena itulah pacasila dijadikan pilihan bangsa Indonesia karena pancasila adalah jiwa dari Indonesia. Karena itulah pancasila menjadi pilihan bangsa Indonesia karena dengan pencasila juga Indonesia akan mencapai cita – cita dan keinginan bangsa untuk menjadi bangsa yang sejahtera, adil dan makmur. Pancasila adalah jlan yang sudah disepakati oleh masyarakat dan sudah menjadi pilihan hidupnya dan menjadi pedoman dalam hidup masyarakat maka tidak ada alsan lain lagi untuk tidak memilih pancasila sebagai pilihan berbangsa dan bernegara di Indonesia.




2.5 Arti Lambang Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan dan Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia (sila ke-3)
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila ke-4)
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap negara tentunya memiliki Lambang yang mengandung makna dan sejarah tersendiri bagi bangsa tersebut, demikian juga dengan Negara kita Indonesia. Oleh karena itu dari bentuk, warna, dan bagian-bagian lainnya secara keseluruhan memiliki makna yang berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa.
Makna Lambang Pancasila
1. Gambar lambang Garuda Pancasila terdiri atas tiga bagian utama :
Pertama, Gambar burung garuda tegak perkasa dengan kedua sayap terbuka, kepala menoleh lurus ke arah kanan;
Kedua, Perisai berbentuk jantung mengandung lukisan sila-sila Pancasila tergantung di leher Garuda dengan rantai;
Ketiga, Pita bertuliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika dicengkeram oleh cakar-cakar Garuda.
2. Makna Bagian-bagian Garuda Pancasila
Bulu masing-masing sayap berjumlah 17
Bulu ekor berjumlah 8
Bulu ekor berjumlah 19
Bulu leher berjumlah 45
Bila angka-angka dirangkai 17-8-1945 maka memiliki makna sejarah dari Hari Proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 bulan Agustus Tahun 1945.
Perisai, melambangkan perjuangan dan perlindungan bangsa Indonesia.
Gambar yang terdapat di dalam perisai melambangkan :
Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pohon Beringin : Persatuan Indonesia
Kepala Banteng : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Padi dan Kapas : Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia


Warna yang terdapat pada Garuda Pancasila adalah kuning, merah, putih, hijau, hitam. Warna-warna ini melambangkan :
Kuning : keluhuran, kebesaran, kemegahan
Merah : keberanian
Putih : kesucian, kemurnian, kebenaran
Hijau : kemakmuran, kesuburan
Hitam : keabadian
Letak warna adalah pada bagian-bagian :
Kuning : garuda, bintang, rantai, kapas, padi
Merah : perisai kanan bawah dan kiri atas.
Putih : perisai kanan atas dan kiri bawah, dan pita.
Hijau : pohon beringin
Hitam : kepala banteng, perisai tengah latar belakang bintang, garis datar tengah perisai, huruf semboyan Bhineka Tunggal Ika.
“Bhineka Tunggal Ika”
Kata Bhineka, berasal dari bhinna dan ika (hukum sandhi dalam tatabahasa a dibaca e)
Bhinna : bermacam-macam
Ika : itu, Tunggal : satu, Ika : itu
Setiap kata jika disatukan akan mengandung pengertian : bermacam-macam itu satu itu
Dan dalam pengertian luasnya :
Meskipun bermacam-macam (berbeda-beda) Indonesia itu, tetapi satu juga Indonesia itu.
Meskipun berbeda-beda (suku, bahasa, dan adat budaya), tetapi merupakan persatuan dan kesatuan nusa dan bangsa Indonesia.

Istilah “Bhineka Tunggal Ika” diambil dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular zaman pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350 – 1389)
Garis mendatar pada perisai
Melambangkan garis khatulistiwa (letak geogrfis dan astronomis Indonesia)
Keseluruhan nilai dari lambang Garuda Pancasila mengandung makna:
1. Indonesia adalah negara kesatuan yang kuat dan perkasa.
2. Indonesia mulai merdeka dan berdaulat penuh sejak 17 Agustus 1945.
3. Indonesia berdasarkan Pancasila.
4. Indonesia adal negara kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan, berbagai suku bangsa, berbagai bahasa daerah dan budaya, berbgai agama tetapi tetap dalam persatuan dan kesatuan nusa bangsa Indonesia.




BAB III
PENUTUP

3.1 Saran Dan Kesimpulan
Materi yang kami sajikan telah berusaha menunjukkan betapa pentingnya pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai ideologi bangsa. Pemaparan data diatas menunjukkan bahwa didalam terbentuknya sebuah negara sangat diperlukannya dasar/pondasi yang kuat dan akurat demi terbentuknya sebuah negara yang bisa menciptakan kesejahteraan dan keamanan bagi warga negaranya, tanpa memandang suatu perbedaan budaya didalamnya, baik perbedaan adat istiadat, suku, ras,dan agama. Dimana keaneka ragaman tersebut dipakai wadah pemersatu bangsa dan dijadikan sebuah keunikan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Latar belakang budaya yang berbeda dipakai suatu kelebihan yang patut untuk dibanggakan.
Pancasila merupakan sebuah pemikiran yang sangat cocok dikembangkan pada setiap individu yang ada di NKRI, dimana segala hal yang terkandung didalam pancasila dapat dipakai sebagai acuan untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang memiliki ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta kedepannya dipakai sebagai pedoman untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan merata, yaitu memberikan pelayanan hukum yang sama kepada semua warga negara.
Sejauh ini menurut kami, pemerintah Indonesia sudah berusaha mewujudkan pemerintahan yang benar-benar adil tanpa memandang status sosial seseorang. Dimana mereka telah berusaha menegakkan keadilan, tanpa memandang kepentingan dan golongan tertentu saja.  Untuk itu, banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia didalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya meningkatkan pembangunan nasional, hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan peluang-peluang kerja dan menanggulangi kemiskinan yang ada di Indonesia, dan menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang pembangunan nasional serta untuk meningkatkan sumber daya manusia yang ada. Dengan cara tersebut diharapkan warga negara Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang merata, selain itu diharapkan pula pemerintah indonesia dapat mengembangkan hakikat nilai-nilai pancasila.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar