KETENTUAN UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENDAHULUAN
Sistem
perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan social ekonomi
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan system perpajakan
yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru; yang terdiri
atas: UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU
No. 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 8 tahun 1983, tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barng Mewah,
UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No. 13 tahun 1985
tentang Bea Materai.Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut, diharapkan
dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjangseiring
dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.
DASAR KUKUM
Dasar
hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana
telah diubah terkhir dengan UU No. 16 tahun 2009.
.NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dengan fungsi sebagai
Tanda pengenal diri atau Indentitas Wajib Pajak, dan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Sebelum
mendafatkan NPWP tentunya harus melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu yang
dilakukan di Kantor Direktoran Jendral Pajak. Apabila tidak melakukan
pendaftaran terlebih dahulu maka akan mendapatkan sanksi. Setiap orang yang
dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau
menyalahgunakannya,maka akan di pidana denganpidana penjara paling singkat 6
bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang
dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
1. PENGHAPUSAN NPWP
Penghapusan
dilakukan oleh Direktur Jendral Pajka apabila :
Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif , Wajib Pajak/Badan di likuidasi
karena penghentian atau penggabungan usaha,, Wanita yang sebelumnya telah
memiliki NPWP, dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebuttelah terdaftar sebagai Wajib
Pajak, Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatanya di Indonesia
atau,,Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajakuntuk menghapuskan NPWP dari
Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif
sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
2. FORMAT NPWP,
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupaka Kode Wajib Pajak, dan 6
digit berikutnya merupaka kode Administrasi Perpajakan.
PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK,
Pengusaha Kena Pajak
adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barng Kena Pajak dan penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan UU Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
1.
PENCABUTAN
PENGUKUHAN PKP,
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dapat dilakukan dalam hal : Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja
Kantorp\ Pelayanan Pajak lain dan Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
termasuk PKP yang jumlah peredarannya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas
jumlah peredaran untuk pengusaha kecil.
2.
SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan
pengukuhan PKP, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang
dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1.
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan
penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bagi
pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang misanya :Pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak KeluaranBagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan
disetorkannya.
2.
Prosedur Penyelesaian SPT
a.
Wajib pajak sebagaimana mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk
memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b.
Setiap wajib pajak mengisi formulir
tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c.
Wajib pajak telah mendapat izin menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam
bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d.
Penandatanganan SPT harus berisikan
tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
3.
Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan
pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih
bayar,.Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum
penetapan.Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP
tersebut.Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat
mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai
keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang
dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan
harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.
4.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT
dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan aalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.
SPT Tahunan PPh
b.
SPT Masa yang terdiri dari :
1. SPT
Masa PPh
2. SPT
PPN
3. SPT
Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.
Formulir kertas (hardcopy)
b.
e-SPT
5.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian
SP adalah :
a.
Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling
lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b.
Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib
pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.
Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib
pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
6.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor
pelayan pajak, dengan lampiran :
a.
Penghitungan sementara pajak terutang
dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b.
Laporan keuangan sementara
c.
Surat Setoran pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam
Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT
dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
7.
Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan
SPT
Apabila surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka
akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan pajak.
Apabila tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak
benar.Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan akan dikenakan denda
paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah
pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.Kesengajaan
dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak
benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun.
ü Surat
Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa
denda, dan atau bunga
Fungsi Surat Tagihan
Pajak:
a. sebagai koreksi atas
jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk
mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih
pajak.
ü SURAT
SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Surat Setoran Pajak
adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1.
Fungsi SSP
Ialah
sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
2.
Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a. Bank
ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor
Pos
3.
Tata cara Menunda/Mengangsur Pembayaran
atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat
menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda pembayaran.
Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran
utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon diangsur/ditunda.
Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan masih dapat
dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat
keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan
paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan suatu keputusan maka
permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak
melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar
kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.
ü Tata
cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara
tertulis untuk mengangsuratau menunda pembayaran pajak yg masih harus dibayar dalam surat tagihan
pajak ,surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan,dan suratkeputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan
banding,serta keputusan peninjauan kembali.
Surat
ketetapan pajak
1. Pengertian
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a. Surat
ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya jumblah pokok pajak
b. Surat
keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumblah
pajak yg telah ditetapkan
c. Surat
ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yg menentukan jumblah
kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d. Surat
ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yg menentukan jumblah pokok
pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
Keberatan
dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a.wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kpd
direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan yg dituangkan dlm bentuk
surat.
Tata
cara penyelesaian banding
a. Wajib
pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
atas surat keputusan keberatan
b. Putusan
pengadilan pajak merupakan putusan pengadilankhusus dilingkungan peradilantata
usaha Negara
ü PEMBETULAN,
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
Pembetulan
, pengurangan, penghapusan atau pembatalan permohonan pajak hanya bisa
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan atau syarat –
syarat yang berdasarkan peranturan perundang – undangan perpajakan. Dan yang
mengajukan permohonan tersebut juga harus memenuhi syarat dan ketentuan –
ketentuan yang sudah diharuskan apabila tidak sesuai maka permohonan tersebut
tidak bisa dilaksanakan.
ü DALUWARSA
PAJAK
Daluwarsa
penagihan pajak terungguh apabila :
1. Diterbitkan surat paksa
2. Ada pengakuan utang pajang dari wajib pajak
3. Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang
bayar
4. Dilakukan tindak penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
ü PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data untuk
tujuan melaksanakan ketentuan perundang – undangan perpajakan.Yang berwenang
memeriksa yaitu Direktur Jenderal Pajak yang tentunya dengan ketentuan perundang
– undangan perpajakan.
ü PENYIDIKAN
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta menumpulkan bukti yang nantinya untuk
menemukan tersangka dengan cara meneliti, mencari keterangan,memeriksa
buku/catatan yang bersangkutan, meminta bantuan ahli,dll yang tentunya harus
berdasar pada peraturan perundang – undangan pajak. Yang berwenang menyidik
tindak pidana yaitu pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Direktur
Jenderal Pajak.
ü KEWAJIBAN
PEMBUKUAN/PENCATATAN
Pembukuan
adalah suatu preses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, modal, penghasilan dan untung
rugi untuk periode tahun pajak tersebut.Setiap yang mempunyai usaha atau
pekerjaan bebas atu wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.Tetapi
dibolehkan tidak menyelenggarakan pembukuan asalkan melakukan pencatatan.
Apabila tidak memenuhi kewajiban pembukuan tentunya ada sanksi yang harus
diterima yang tentunya sanksi tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan dan
berdasarkan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
SANKSI PERPAJAKAN
Sanksi
perpajakan merupakan jaminan bahwa
ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/ditaati/dipatuhi. Ada dua jenis sanksi yaitu :
1. Sanksi administrasi dimana sanksi ini
merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan
kenaikan.
2. Sanksi pidana yaitu merupakan siksaan atau
penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir yang digunakan fiskus agar norma
perpajakan dipatuhi.
Thank you^^
BalasHapus