Selasa, 04 Juni 2013

KETENTUAN UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN



KETENTUAN UMUN DAN TATA CARA PERPAJAKAN

PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan social ekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru; yang terdiri atas: UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barng Mewah, UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjangseiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.

DASAR KUKUM
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah terkhir dengan UU No. 16 tahun 2009.
.NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dengan fungsi sebagai Tanda pengenal diri atau Indentitas Wajib Pajak, dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Sebelum mendafatkan NPWP tentunya harus melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu yang dilakukan di Kantor Direktoran Jendral Pajak. Apabila tidak melakukan pendaftaran terlebih dahulu maka akan mendapatkan sanksi. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakannya,maka akan di pidana denganpidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.

1.      PENGHAPUSAN NPWP
Penghapusan dilakukan oleh Direktur Jendral Pajka apabila :
Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif , Wajib Pajak/Badan di likuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha,, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP, dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebuttelah terdaftar sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatanya di Indonesia atau,,Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajakuntuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
2.      FORMAT NPWP,
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupaka Kode Wajib Pajak, dan 6 digit berikutnya merupaka kode Administrasi Perpajakan.

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barng Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan UU Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
1.      PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP,
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal : Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantorp\ Pelayanan Pajak lain dan Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredarannya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran untuk pengusaha kecil.
2.      SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan pengukuhan PKP, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.


SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
1.      Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat oleh wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan /pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bagi pengusaha, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang misanya :Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak KeluaranBagi pemotong/pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong /dipotong dan disetorkannya.
2.      Prosedur Penyelesaian SPT
a.       Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
b.      Setiap wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan benar,jelas,dan lengkap,dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Pajak.
c.       Wajib pajak telah mendapat izin menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan,dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
d.      Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel/tanda tangan elektonik.digital,yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.      Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SP yang telah disampaikan dengan meyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan SP menyatakan rugi/lebih bayar,.Pembetulan SP harus disamapaikan paling lama 2 tahun sebelum penetapan.Biasanya Direktur Pajak melakukan pemeriksaan terhadap pembetulan SP tersebut.Walaupun demikian wajib pajak dengan kesadaran sendirinya dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SP yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pajak yang kurang dibayar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%, dan harus dilunasi oleh wajib pajak tersendiri.

4.      Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan aalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
SPT meliputi :
a.       SPT Tahunan PPh
b.      SPT Masa yang terdiri dari :
1.      SPT Masa PPh
2.      SPT PPN
3.      SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
SPT dapat berbentuk :
a.       Formulir kertas (hardcopy)
b.      e-SPT

5.      Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SP adalah :
a.       Untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lama akhir bulan setelah berakhirnya Pajak.
b.      Untuk surat Pemberitahuan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.       Untuk Surat Pemberitahuan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
6.      Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Pemberitahuan perpanjangan SPT dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayan pajak, dengan lampiran :
a.       Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b.      Laporan keuangan sementara
c.       Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Dalam Pemberitahuan SPT Tahunan ditandatangin oleh Kuasa wajib pajak. Pemberitahuan SPT dapat disampaikan : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

7.      Sanski Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan , maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan pajak.
Apabila tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Menyampaikan SP, tetapi isinya tidak benar.Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan akan dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang, dan paling lama di pidana kurungan selama 1 tahun.Kesengajaan dikarenakan tiak sengaja menyampaikan SP tersebut dengan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian dengan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
ü  Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.
ü  SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir,dengan cara lain ke kas Negara melalui tmpat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1.      Fungsi SSP
Ialah sebagai bukti pembayaran  pajak apabila telah disahkan oleh pejabat/telah mendapatkan validasi.
2.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran
a.       Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b.      Kantor Pos
3.      Tata cara Menunda/Mengangsur Pembayaran atas Ketetaapan Pajak.
Wajib Pajak dapat menagjukan permohonan secara tertulisuntuk mengangsur/menunda pembayaran. Permohonan diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah yang dimohon diangsur/ditunda. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan masih dapat dipertimbangkan lagi oleh DIrektur Jendral Pajak. Direktur menerbitkan surat keputusan atas permohonaan berupa menerima/menolak. Surat Keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tgl diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat,Direktur tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan tersebut dianggap diterima.Jangka waktu angsuran/penundaan ttidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaan wajib pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.

ü  Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsuratau menunda pembayaran pajak  yg masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak ,surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan,dan suratkeputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding,serta keputusan peninjauan kembali.
Surat ketetapan pajak
1.      Pengertian
Surat ketetapan  pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan  pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

a.       Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yg menentukan  besarnya jumblah pokok pajak

b.      Surat keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan atas jumblah pajak yg telah ditetapkan

c.       Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yg menentukan jumblah kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.

d.      Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yg menentukan jumblah pokok pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a.wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kpd direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan yg dituangkan dlm bentuk surat.

Tata cara penyelesaian banding
a.       Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
b.      Putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilankhusus dilingkungan peradilantata usaha Negara


ü  PEMBETULAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
Pembetulan , pengurangan, penghapusan atau pembatalan permohonan pajak hanya bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan atau syarat – syarat yang berdasarkan peranturan perundang – undangan perpajakan. Dan yang mengajukan permohonan tersebut juga harus memenuhi syarat dan ketentuan – ketentuan yang sudah diharuskan apabila tidak sesuai maka permohonan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
ü  DALUWARSA PAJAK
Daluwarsa penagihan pajak terungguh apabila :
1.   Diterbitkan surat paksa
2.   Ada pengakuan utang pajang dari wajib pajak
3.   Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar
4.   Dilakukan tindak penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
ü  PEMERIKSAAN
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data untuk tujuan melaksanakan ketentuan perundang – undangan perpajakan.Yang berwenang memeriksa yaitu Direktur Jenderal Pajak yang tentunya dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan.
ü  PENYIDIKAN
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta menumpulkan bukti yang nantinya untuk menemukan tersangka dengan cara meneliti, mencari keterangan,memeriksa buku/catatan yang bersangkutan, meminta bantuan ahli,dll yang tentunya harus berdasar pada peraturan perundang – undangan pajak. Yang berwenang menyidik tindak pidana yaitu pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Direktur Jenderal Pajak.
ü  KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN
Pembukuan adalah suatu preses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, modal, penghasilan dan untung rugi untuk periode tahun pajak tersebut.Setiap yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas atu wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.Tetapi dibolehkan tidak menyelenggarakan pembukuan asalkan melakukan pencatatan. Apabila tidak memenuhi kewajiban pembukuan tentunya ada sanksi yang harus diterima yang tentunya sanksi tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan dan berdasarkan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
   SANKSI PERPAJAKAN
Sanksi perpajakan merupakan  jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Ada dua jenis sanksi yaitu :
1.   Sanksi administrasi dimana sanksi ini merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
2.   Sanksi pidana yaitu merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.




1 komentar: