BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kenyataan hidup
berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan
dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar
negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan
suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan
sejarah eksistensi Pancasila sebagai Pilihan Hidup Bangsa mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan
ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa
Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Dalam Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba
untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya
menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di
belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah
menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia
senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu,
kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita
hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah
suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian
tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati,
maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran
sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan
hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban
ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita
akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Ketika kita mengatakan
bahwa Pancasila adalah pilihan bangsa kita tetapi kita sebagai rakyat yang akan
menjalani keputusan itu belum menghayati Pancasila. Ketika bangsa sudah memilih
suatu keputusan kita sebagai warga Negara sudah seharusnya mentaati apa yang
sudah menjadi keputusan bangsa kita sendiri. Pancasila sebagai pilihan hidup
bangsa jadi kita sebagai warga Negara harus mengenali, melaksanakan apa yang
terkandung dalam pancila itu sendiri dan tentunya harus bisa menghayati
pancasila itu sendiri sebagai pilihan hidup berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Lahirnya Pancasila
SEJARAH LAHIRNYA
“PANCASILA” 1 JUNI 1945 INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Setiap
negara di dunia ini memiliki ideologi. Ideologi berasal dari kata “idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ciri-ciri dan “logos” yang berarti
ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa yunani”eidos” yang berarti bentuk.
Disamping itu ada kata idein” yang artinya “melihat” maka secara harafiah,
ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan
artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau paham. Memang pada hakekatnya dasar
dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan
kerena ada cita-cita yang ingin dicapai. Sebaliknya cita-cita ditetapkan
berdasarkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.
Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,
pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Pancasila adalah
istilah yang dipakai untuk nama Dasar Negara atau Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya
bukan hanya merupakan suatu hasil penuangan atau pemikiran seseorang atau
kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia namun Pancasila di
angkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai
religiusitas yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk suatu negara. Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri sehingga bangsa Indonesia merupakan kausa materialis (asal
bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh pendiri bangsa kita, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa Indonesia, dan bukan
mengambil budaya dan ideologi dari bangsa lain. Kristalisasi dari nilai-nilai
historis yang dimiliki bangsa kita menjadi modal dalam memperkokoh “pandangan
hidup” dan “falsafah hidup” sebagai bangsa yang memiliki jati diri dengan
cirri-ciri khas, sifat dan karakter yang dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Istilah
“Pancasila” sebenarnya sudah ada sejak jaman Majapahit abat XIV yaitu dalam
buku “Nagarakertagama” karangan Prapanca dan buku “Sutasoma” karangan Empu
Tantular. Dalam buku “Sutasoma” istilah Pancasila di samping mempunyai arti
“berbatu sendi lima” (dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti “lima
pelaksanaan kesusilaan” (Pancasila Karma), yaitu:
1)
Tidak boleh melakukan kekerasan.
2)
Tidak boleh mencuri.
3)
Tidak boleh berjiwa dengki.
4)
tidak boleh bohong.
5)
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Perjalanan
sejarah lahirnya Pancasila memang tidaklah mudah. Jepang yang harus menerima
kekalahan dari sekutu telah menjanjikan kepada pejuang Indonesia sebuah
kemerdekan. Dan pada tanggal 29 april 1945 jepang membentuk Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang Ketua nya adalah dr.
Radjiman Wedyodiningrat didampingi 2 wakil ketua, dan jumlah anggotanya 60
orang, yang telah melaksanakan 2 kali persidangan, yaitu masa sidang pertama
mulai tanggal 29 mei 1945 s/d 1 juni 1945, dan masa sidang kedua mulai tanggal
10 juli 1945 s/d 17 juli 1945. Dan berdasarkan permintaan ketua supaya semua
anggota memikirkan apa dasar negara merdeka nanti didirikan, maka pada sidang
pertama itu ada 3 tokoh sentral yang memiliki pandangan ideologis yang
menyampaikan pandangan mereka terkait dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mr.
Moh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno
Pada
masa sidang pertama tanggal 29 mei 1945 Mr. Moh. Yamin mengatakan dalam
pidatonya 5 azas atau dasar untuk Indonesia dengan tinjauan berdasarkan Histori-Kultural
artinya tinjauan atau pendekatan azas/dasar negara berdasarkan sejarah dan
kebudayan bangsa Indonesia berabad-abad lamanya. Tanggal 31 mei 1945 Prof. Dr.
Supomo mengemukakan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka dari segi
sosiologi dan politik, artinya bagaimana struktur asli masyarakat Indonesia itu
sendiri, bagaimana struktur masyarakat, pemerintahan, kekuasaan, kedaulatan
yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang asli. Beliau juga
mengemukakan syarat-syarat berdirinya Negara (daerah, warga Negara, dan
pemerintah yang berdaulat menurut hukum internasional). Tentang persoalan
hubungan antara agama dengan negara, apakah republik atau monarki.
Istilah
“Pancasila” diangkat kembali kepermukaan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada
akhir masa persidangan pertama yaitu pada tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya
beliau mengemukakan tentang dasar negara merdeka dengan peninjauan dari segi
politik dan praktis, artinya ditekankan pada segi politik tetapi yang sudah
diterima atau dipahami orang. Mengenai dasar Indonesia merdeka atau falsafah
Negara (Filosfisehegrondslag Weltanschauung). Ir. Soekarno mengusulkan lima
prinsip dasar, yaitu: 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan, 3) Mufakat atau Demokrasi, 4) Kesejahteraan Sosial, 5)
KeTuhanan yang Berkebudayaan.
Setelah
masa sidang pertama selesai maka dibentuk panitia kecil dengan ketuanya adalah
Ir. Soekarno, terdiri dari 8 orang, yang bertugas menampung dan membahas semua
usul yang masuk dalam sidang pertama tentang dasar negara. Atas inisiatif
Soekarno, panitia 8 orang ini mengundang anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta untuk mengadakan pertemuan untuk membahas dasar negara Indonesia.
Jumlah keseluruhan yang hadir pada pertemuan itu adalah 38 orang (disebut
Panitia 38), dari hasil pertemuan ini, dan atas inisiatif Ir. Soekarno dibentuk
panitia kecil yang berjumlah 9 orang. Tugas panitia 9 adalah merumuskan dasar
negara Indonesia merdeka. Hasi Panitia 9 ini adalah suatu naskah yang diberi
nama Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Didalam Piagam Jakarta ini terdapat 5 dasar
negara Indonesia merdeka, yaitu: 1) KeTuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya; 2) Kemanusian yang adil dan beradab;
3 Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Pada
awal sidang kedua Ir. Soekarno berdasarkan permintaan Ketua BPUPKI Radjiman
telah menyampaikan perkembangan dan usaha panitia 8 yaitu adanya Panitia 38,
kemudian dibentuknya Panitia 9 yang hasilnya adalah rumusan yang dinamai Piagam
Jakarta 22 juni 1945. Dalam masa sidang kedua ini telah berhasil di bentuk 3
Panitia yaitu: 1) Panitia Perancang UUD, Ketuanya Ir. Soekarno, 2) Panitia
Perekonomian dan Keuangan, Ketuanya Moh. Hatta, 3) Panitia Pembela Tanah Air,
Ketuanya Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Perancang UUD dalam rapat pada tanggal
11 Juli 1945 dibawah pimpinan Ketua Soekarno telah membentuk Panitia Kecil yang
terdiri dari Ketua : Supomo, Anggota: Wongsonegoro, Subardjo, Maramis, Singgih,
Agus Salim dan Sukiman. Tugas Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan
memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan baik dalam pandangan umum di
rapat pleno maupun dalam Rapat Panitia Perancang UUD.
Untuk
melanjutukan pekerjaan BPUPKI maka pada awal bulan agustus 1945, Pemerintah
Jepang di Tokyo membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
terdiri atas Ketua: Ir. Soekarno, Wakil Ketua: Moh. Hatta, dan Anggota: 19 Orang.
Pada tanggal 9 agustus 1945 Ir. Soekarno dan Moh. Hatta berangkat ke Saigon
atas undangan Pemerintah Jepang melalui Marshal Terautji, Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara, untuk menerima keputusan pemerintah
Jepang tentang kemerdekaan Indonesia. Pelaksanaan kemerdekaan Indonesia
diserahkan kepada PPKI.
Akhirnya
dengan perjuangan yang melelahkan rakyat Indonesia bisa mendapatkan kemerdekaan
yang di Prokamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan
Indonesia di Proklamirkan, PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Indonesia
sekaligus Pancasila sebagai ideologi negara. Namun satu hal yang perlu
dikemukakan ialah catatan sejarah menunjukan bahwa setelah selesai Proklamasi
17 Agustus 1945 telah datang utusan golongan minoritas kepada Ir. Soekarno,
Moh. Hatta yang menyampaikan keberatannya terhadap anak kalimat dalam sila-1
yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan
“Presiden Republik Indonesia ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.
Untuk membahas usul golongan minoritas tersebut, maka Moh. Hatta bersama K.H.
A. Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, H. Teuku Mohamad Hasan, dan Kasman
Singodimedjo mengadakan rapat menjelang pembukaan sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Dalam rapat tersebut disepakati anak kalimat yang terdiri dari 7 kata dalam
sila-1 dan kata “yang beragama Islam” dalam kalimat Presiden RI orang Indonesia
asli di hilangkan.
Sidang
PPKI tanggal 18 agustus 1945 secara lengkap menghasilkan keputusan-keputusan
penting bagi kehidupan kenegaraan Indonesia yaitu:
1. Mengesahkan Pembukaan UUD (sila-sila Pancasila terdapat dalam
alinea ke-4)
2. Mengesahakan batang tubuh UUD Negara
Republik Indonesia
3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
masing-masing Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
4. Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
sebuah Komite Nasional
Pancasila
tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, tetapi lahir melalui proses yang
panjang yang dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila
dengan segala kelemahannya oleh karena Pancasila adalah hasil dari pemikiran
manusia yang manusia itu sendiri jauh dari kesempurnaan namun Pancasila telah
menjadi sistem filsafat artinya Pancasila telah menjadi sumber kebijaksanaan di
dalam setiap pengambilan keputusan. Juga telah menjadi sistem etika dengan
pengertian Pancasila telah memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila selama perjalanan bangsa telah menjadi paradigma dalam pembangunan
nasional untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia. Secara filosofis hakekat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek
pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakekat nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi semua
sikap dan tingkah laku baik dari setiap penyelenggara negara maupun setiap
warga negara dan penduduk Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Permasalahan
paling mendasar adalah bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila,
mewujudkan, merealisasikan dan atau bagaimana menjabarkan nilai-nilai Pancasila
itu ke dalam bentuk norma-norma yang jelas bagi kita, sehingga dapat di jadikan
patokan dan pedoman dalam bertingkahlaku dari semua penyelenggaraan negara,
warga negara dan penduduk dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dalam
kaitanya dengan segala aspek kehidupan negara.
2.2 Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Definisi
Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin
benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan,
maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD
1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila
kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18
Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7
halaman 45-48, yang terdiri atas :
1. Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2. Batang
Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3. Penjelasan
Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah
bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam
penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD
1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
·
Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia berdasar atas Persatuan;
·
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia;
·
Negara Indonesia adalah Negara yang
berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
·
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke
-4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah
Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4
hal:
1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
·
Memajukan kesejahteraan rakyat;
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat
yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
3.
Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4.
Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar
bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh
Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh
Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu
dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan
Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah
politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di
kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan
“Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang
berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam
naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama
kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara
tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1
Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah
menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945.
Di
atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada
aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar
falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut:
….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan
Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3. Persatuan
Indonesia,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima
dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa
Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang
tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea
ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik
Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas,
tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah
pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika)
yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan
dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai
berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula
ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban
Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila
dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5
rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang
bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata
sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika.
Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi
satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari
uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad
XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara
Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
2.3 Makna Dari Pancasila
Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai
Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu ,
mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap
positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
2.4 Pancasila Sebagai Pilihan Bangsa
Pancasila bagi
bangsa Indonesia pada umumnya dan Negara khususnya yaitu adalah sebagai dasar
Negara Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang melandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila
yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan
sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Selain sebagai dasar Negara,
pancasila juga sebagai ideologi bangsa Indonesia yang terbuka. Istilah ideologi berasal dari kata idea
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian
dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang
tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi
yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham
mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok
orang menjadi suatu pegangan hidup. Pancasila sebagai ideologi
mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat
bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber
semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat
dalam penjelasan UUD 1945: terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya
Sifat Ideologi
Ada
tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan
dimensi fleksibilitas.
- Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
- Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
- Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor Pendorong Keterbukaan
Ideologi Pancasila
- Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
- Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman sejarah politik masa lampau.
- Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun
Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan
yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
- Stabilitas nasional yang dinamis
- Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
- Mencegah berkembangnya paham liberalisme
- Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
- Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.
Makna Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa
- Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
- Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Dengan demikian pancasila telah
dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan bangsa sebagai dasa serta
pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Republik Indonesia termasuk
jalannya hukum Negara Indonesia. Di dalam pancasila terkandung dasar Negara,
ideology bangsa, pedoman bangsa, cita – cita bangsa dan jiwa bangsa terkandung
disana karena itulah pacasila dijadikan pilihan bangsa Indonesia karena
pancasila adalah jiwa dari Indonesia. Karena itulah pancasila menjadi pilihan
bangsa Indonesia karena dengan pencasila juga Indonesia akan mencapai cita –
cita dan keinginan bangsa untuk menjadi bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.
Pancasila adalah jlan yang sudah disepakati oleh masyarakat dan sudah menjadi
pilihan hidupnya dan menjadi pedoman dalam hidup masyarakat maka tidak ada
alsan lain lagi untuk tidak memilih pancasila sebagai pilihan berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
2.5 Arti Lambang
Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan dan Warna
emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.
Kepala banteng
melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (sila ke-4)
Setiap negara tentunya
memiliki Lambang yang mengandung makna dan sejarah tersendiri bagi bangsa
tersebut, demikian juga dengan Negara kita Indonesia. Oleh karena itu dari
bentuk, warna, dan bagian-bagian lainnya secara keseluruhan memiliki makna yang
berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa.
Makna
Lambang Pancasila
1. Gambar lambang
Garuda Pancasila terdiri atas tiga bagian utama :
Pertama, Gambar burung
garuda tegak perkasa dengan kedua sayap terbuka, kepala menoleh lurus ke arah
kanan;
Kedua, Perisai
berbentuk jantung mengandung lukisan sila-sila Pancasila tergantung di leher
Garuda dengan rantai;
Ketiga, Pita
bertuliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika dicengkeram oleh cakar-cakar Garuda.
2. Makna Bagian-bagian
Garuda Pancasila
Bulu masing-masing
sayap berjumlah 17
Bulu ekor berjumlah 8
Bulu ekor berjumlah 19
Bulu leher berjumlah 45
Bila angka-angka
dirangkai 17-8-1945 maka memiliki makna sejarah dari Hari Proklamasi Kemerdekan
Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 bulan Agustus Tahun 1945.
Perisai, melambangkan
perjuangan dan perlindungan bangsa Indonesia.
Gambar yang terdapat di
dalam perisai melambangkan :
Bintang : Ketuhanan
Yang Maha Esa
Rantai : Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
Pohon Beringin :
Persatuan Indonesia
Kepala Banteng :
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Padi dan Kapas :
Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia
Warna yang terdapat
pada Garuda Pancasila adalah kuning, merah, putih, hijau, hitam. Warna-warna
ini melambangkan :
Kuning : keluhuran,
kebesaran, kemegahan
Merah : keberanian
Putih : kesucian,
kemurnian, kebenaran
Hijau : kemakmuran,
kesuburan
Hitam : keabadian
Letak warna adalah pada
bagian-bagian :
Kuning : garuda,
bintang, rantai, kapas, padi
Merah : perisai kanan
bawah dan kiri atas.
Putih : perisai kanan
atas dan kiri bawah, dan pita.
Hijau : pohon beringin
Hitam : kepala banteng,
perisai tengah latar belakang bintang, garis datar tengah perisai, huruf
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
“Bhineka Tunggal Ika”
Kata Bhineka, berasal
dari bhinna dan ika (hukum sandhi dalam tatabahasa a dibaca e)
Bhinna : bermacam-macam
Ika : itu, Tunggal :
satu, Ika : itu
Setiap kata jika
disatukan akan mengandung pengertian : bermacam-macam itu satu itu
Dan dalam pengertian
luasnya :
Meskipun bermacam-macam
(berbeda-beda) Indonesia itu, tetapi satu juga Indonesia itu.
Meskipun berbeda-beda
(suku, bahasa, dan adat budaya), tetapi merupakan persatuan dan kesatuan nusa
dan bangsa Indonesia.
Istilah “Bhineka
Tunggal Ika” diambil dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular zaman pemerintahan
Raja Hayamwuruk (1350 – 1389)
Garis mendatar pada
perisai
Melambangkan garis
khatulistiwa (letak geogrfis dan astronomis Indonesia)
Keseluruhan nilai dari
lambang Garuda Pancasila mengandung makna:
1. Indonesia adalah
negara kesatuan yang kuat dan perkasa.
2. Indonesia mulai
merdeka dan berdaulat penuh sejak 17 Agustus 1945.
3. Indonesia
berdasarkan Pancasila.
4. Indonesia adal negara
kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan, berbagai suku bangsa,
berbagai bahasa daerah dan budaya, berbgai agama tetapi tetap dalam persatuan
dan kesatuan nusa bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Saran Dan Kesimpulan
Materi
yang kami sajikan telah berusaha menunjukkan betapa pentingnya pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai ideologi
bangsa. Pemaparan data diatas menunjukkan bahwa didalam terbentuknya sebuah
negara sangat diperlukannya dasar/pondasi yang kuat dan akurat demi
terbentuknya sebuah negara yang bisa menciptakan kesejahteraan dan keamanan
bagi warga negaranya, tanpa memandang suatu perbedaan budaya didalamnya, baik
perbedaan adat istiadat, suku, ras,dan agama. Dimana keaneka ragaman tersebut
dipakai wadah pemersatu bangsa dan dijadikan sebuah keunikan tersendiri bagi
bangsa Indonesia. Latar belakang budaya yang berbeda dipakai suatu kelebihan
yang patut untuk dibanggakan.
Pancasila
merupakan sebuah pemikiran yang sangat cocok dikembangkan pada setiap individu
yang ada di NKRI, dimana segala hal yang terkandung didalam pancasila dapat
dipakai sebagai acuan untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang memiliki
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta kedepannya dipakai sebagai
pedoman untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan merata, yaitu memberikan
pelayanan hukum yang sama kepada semua warga negara.
Sejauh
ini menurut kami, pemerintah Indonesia sudah berusaha mewujudkan pemerintahan
yang benar-benar adil tanpa memandang status sosial seseorang. Dimana mereka
telah berusaha menegakkan keadilan, tanpa memandang kepentingan dan golongan
tertentu saja. Untuk itu, banyak hal
yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia didalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, diantaranya meningkatkan pembangunan nasional, hal
ini dapat dilakukan dengan menyediakan peluang-peluang kerja dan menanggulangi
kemiskinan yang ada di Indonesia, dan menyediakan berbagai fasilitas untuk
menunjang pembangunan nasional serta untuk meningkatkan sumber daya manusia
yang ada. Dengan cara tersebut diharapkan warga negara Indonesia dapat
merasakan kesejahteraan yang merata, selain itu diharapkan pula pemerintah
indonesia dapat mengembangkan hakikat nilai-nilai pancasila.